Sementara itu, kuasa Hukum Terpidana, Jutek Bongso menyatakan maksud pelaporan tersebut adalah untuk mencari kebenaran tanpa menyudutkan pihak manapun.
"Kami memperjuangkan secara hukum, jangan ada seolah olah ingin menargetkan satu institusi tertentu, kami menargetkan keadilan harus ditegakkan,” tegas Jutek Bongso.
Perjalanan kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru, bebasnya Pegi Setiawan membuka ruang baru untuk mengumpulkan bukti baru yang bisa digunakan untuk membebaskan para terpidana yang lain.***