SketsaNusantara.id - Kasus Vina Cirebon diwarnai banyak kontoversi dan pengungkapan yang dinilai alot.
Munculnya nama Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat heboh.
Ada sejumlah hal janggal dari sisi pegi Setiawan, mulai dari foto yang beredar hingga tak ada bukti yang bisa dikuatkan untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka.
Kemarin, 8 Juli 2024 sidang praperadilan terpidana Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Sosok Eman Sulaeman yang jadi tunggal hakim dalam persidangan praperadilan Pegi pun disorot.
Eman Sulaeman dinilai berani dan bijak karena mengabulkan permohonan praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.
Setelah pembacaan keputusan sidang, Pegi Setiawan bisa menghirup udara segar setelah beberapa bulan ditahan.
Potret pak hakim PN Bandung Eman Sulaeman ini pun banyak dikagumi dan dibilang sebagai pahlawan.
Keputusannya membebaskan Pegi Setiawan disambut hangat dan gembira oleh keluarga Pegi beserta pihak kuasa hukumnya dengan sujud syukur, seperti dikutip SketsaNusantara.id dari siaran langsung sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, 8 Juli 2024.
Dikutip dari laman pn-bandung.go.id, Hakim Eman Sulaeman merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dengan pangkat/ golongan Pembina Tingkat I IV/b.
Tentu saja Eman Sulaeman sudah memiliki banyak pengalaman menjadi seorang hakim dalam sidang berbagai kasus besar.