Tujuh tersangka yang sedang mendekam di sel tahanan adalah Jaya, Supriyanto, Eka sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Nanti akan kami buat di memori PK kami, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami yakini bahwa terpidana tujuh orang yang ada di dalam yang seumur hidup itu bukan pelaku dalam pembunuhan Vina," ujar Jutek Bongso.
"Siapa pembunuhnya, kami juga nggak bisa sebutkan, tugas kepolisian, bukan tugas kami," lanjutnya.
Pengacara ini juga menghimbau lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan berkaca pada proses persidangan Pegi Setiawan.
"Tentu ini lembaga lain juga saya mohon untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," ucap pengacara tersebut.
Alhasil, ia pun menempuh jalur hukum untuk melakukan PK dalam kasus Vina Cirebon dan mengajukan gugatan atas Aep.
"Mangkanya kami ambil jalur hukum, bukan cara frontal," pungkasnya.***