Kamis, 4 Juni 2026

Pengacara Akan Ajukan PK dalam Rangkaian Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bongkar Kejanggalan 7 Sosok Terpidana Seumur Hidup?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi pengajuan PK oleh pengacara dalam kasus Vina Cirebon. (Freepik/ fabrikasimf)
Ilustrasi pengajuan PK oleh pengacara dalam kasus Vina Cirebon. (Freepik/ fabrikasimf)

SketsaNusantara.id- Pengacara Jutek Bongso meragukan rangkaian penyelidikan kasus Vina Cirebon dan akan ajukan PK.

Sampai saat ini kasus yang terkenal dengan Vina Cirebon ini masih dalam masa penyelidikan lebih lanjut.

Adapun sebelum penyelidikan lebih lanjut ini dilakukan. Diketahui ada tujuh orang yang ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: 3 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Minta Ganti Rugi Sewa Motor 8 Tahun?

Untuk mendalami hal ini, ada berbagai pihak yang kemudian meyakini untuk melawan keputusan pihak berwajib.

Bahkan sebelumnya ada Pegi Setiawan yang ditahan dalam beberapa kurun waktu. Namun akhirnya ia dinyatakan bebas.

Pegi Setiawan menang dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Siapa Aep? Sosok Baru yang Muncul dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas

Selanjutnya, masih ada nama Aep yang diduga akan dilaporkan karena tuduhan atas keterangan palsu.

Ia diduga memberikan keterangan palsu sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

SketsaNusantara.id melansir dari YouTube Cumicumi pada 10 Juli 2024, Jutek Bongso pun akan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Eman Sulaeman Banjir Pujian, Ini Fakta Kehidupan Sederhana Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

PK merupakan sebuah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana. Atau orang yang dikenai hukum.

Ia mengajukan PK karena meyakini adanya keraguan dalam deretan tujuh tersangka Vina Cirebon.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X