SketsaNusantara.id - Selama proses tahapan Pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (Coklit), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menemukan beberapa temuan di lapangan.
Pelaksanaan coklit serentak dilakukan pada 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang, yang dilakukan oleh masing-masing daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono mengatakan, dalam tahapan ini Bawaslu Madiun terus melakukan pengawasan melekat ke setiap tahapan yang ada.
“Saat ini coklit, maka jajaran Bawaslu di bawah melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih, sebagai petugas verifikator coklit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juli 2024.
Dalam proses pengawasan tahapan coklit ini, ia menekankan agar Panwascam dan PKD bisa memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit bekerja sesuai SOP.
“Jadi harus dipastikan benar prosesnya sesuai SOP dari KPU, jangan sampai ada yang melakukan coklit asal-asalan,” terangnya.
“Jadi dicocokan dari dokumen yang dibawa Pantarlih dengan data pribadinya, seperti KTP atau dokumen lainnya,” pungkasnya.
Temuan di lapangan dalam pelaksanaan coklit, Hendy menegaskan jika banyak petugas Pantarlih tidak menggunakan atribut perlengkapan yang sudah ditentukan.
“Kemudian masih banyak Pantarlih tidak memasang stiker di rumah warga yang sudah dilakukan coklit,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Makna Si Tengger Maskot KPU Kabupaten Probolinggo di Ajang Pilkada 2024
Terlebih lagi menurutnya, ada petugas Pantarlih yang tidak mencoret data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam data.
“Ada yang tidak dicoret juga ya, misalnya padahal sudah TMS masih tetap masuk datanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Madiun melakukan langkah taktis dalam menjaga hak pilih masyarakat dengan membuka posko kawal hak pilih selama proses pendataan coklit ini.