Asniani, awalnya bekerja sebagai Guru TK honorer degan ijazah SMA pada 1991 hingga kemudian diangkat jadi PNS tahun 2008.
Lantaran tidak memiliki ijazah S1, BKD Muaro Jambi menyebut Asniani termasuk jabatan funsional umum sehingga batas usia pensiun 58 tahun.
Hal ini berbeda dengan jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan terakhir S1 yang memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Terkait hal ini, BKN menegaskan agar BKD memberikan pemberitahuan setidaknya 6 bulan sebelum masa pensiun ASN yang bersangkutan karena ada beberapa berkas yang harus diurus.
Semenatara itu, mengenai penggajian guru PNS merupakan kewenangan dan dihitung oleh instansi daerah masing-masing sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Jika memang ditemukan adanya kelebihan penerimaan gaji, atau negara kelebihan bayar gaji padahal seharusnya PNS tersebut sudah masuk masa pensiun maka aturannya adalah ASN Guru yang bersangkutan memang harus mengembalikan kelebihan gaji tersebut kepada negara.
Namun, dalam hal ini tampaknya perlu adanya pengkajian lebih lanjut, lantaran dari pihak Asniani dan BKD juga merasa telah melakukan tugasnya dengan benar.
DPRD Muaro Jambi pun melakukan hearing yang dipimpin Ketua Komisi I dan dihadiri Dinas Pendidikan, BKD, serta pihak terkait lainnya untuk penyelesaian masalah ini dan belum diketahui hasilnya seperti apa.***