Minggu, 19 Juli 2026

Profil dan Biodata Hasyim Asy'ari Ketua KPU Kelahiran Pati yang Dipecat karena Tindak Asusila: Pendidikan, Profesi lain

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:00 WIB
Potret mantan Ketua KU RI, Hasyim Asy'ari. (kpu.go.id)
Potret mantan Ketua KU RI, Hasyim Asy'ari. (kpu.go.id)

SketsaNusantara.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat atau diberhentikan dari jawabannya.

Pemecatan Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Pemberhentian jabatan Ketua KPU RI dibacakan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Gedung DKPP, Jakarta.

Baca Juga: Gagal Lolos ke Senayan Krisdayanti Mantap Jadi Calon Wali Kota Batu, Berikut Biodata Profil Nenek Ameena

Putusan pemecatan Hasyim Asy'ari dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukiot saat pembacaan putusan perkara.

Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai Ketua KPU RI Periode 2022-2027.

Sebab pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran ada sebuah aduan dari seorang wanita berinisial CAT.

Baca Juga: Profil Timothy Ronald, Influencer Crypto Indonesia yang Diduga Diperiksa oleh Pihak Berwenang, Bakal Senasib Indra Kenz?

Wanita tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda.

Ketua KPU RI merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Sebelumnya sudah dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan tindak asusila telah dilaksanakan tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga: Masuk dalam Nama Prioritas yang Diusung PDIP Maju Pilgub DKI Jakarta, Inilah Profil dan Rekam Jejak Andika Perkasa

Setelah itu, sidang lanjutan digelar pada 5 Juni 2024 kemarin, dan hari ini adalah puncak sidang keputusan pemberhentian Ketua KPU RI sebagai teradu pelanggar kode etik.

Sudah mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan baik, Hasyim Asy'ari langsung disorot hingga banyak yang mencari latar belakang, profil dan biodata pribadinya.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: kpu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X