SketsaNusantara.id - Kisah Asniani pensiunan guru TK di Jambi yang dituntut kembalikan uang negara gegara menjadi sorotan publik belakangan ini.
Dilansir dari akun Instagram @sisiterang.official, kisah pensiunan ASN Guru yang mengajar TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini berawal ketika Asniani mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKN) untuk mempertanyakan berkas untuk mengurus pensiunannya.
Asniani mengaku telah mengurus berkas pensiunannya sejak tahun 2023, namun belum ada tanggapan dari BKD hingga berkas mengendap hingga tahun 2024.
Namun, saat mendatangi kantor BKD pada bulan April 2024 lalu, ia terkejut karena diminta mengembalikan uang Rp75 juta.
BKD menyebut adanya kelebihan bayar selama 2 tahun. Asniani seharusnya pensiun usia 58 tahun pada tahun 2022 lalu, namun warga Muaro Jambi ini tetap mengajar hingga usia 60 tahun.
Asniani mengaku tidak menerima surat pemberitahuan sebelumnya, sehingga ia tetap mengajar seperti biasa dan rutin menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Hal ini menyebabkan adanya kelebihan bayar sehingga Asniani harus mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama 2 tahun terakhir sebesar Rp75.016.700.
Lantas, bagaimanakah aturan batas usia pensiunan ASN (Aparat Sipil Negara) untuk profesi Guru? Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada beberapa ketentuan mengenai hal ini.
Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2020.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional bidang tertentu seperti Guru memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Bagi Guru secara umum ditetapkan BUP 60 tahun, sedangkan Dosen BUP 65 tahun dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama serta Guru Besar atau Profesor BUP 70 tahun.