"Menurut saya masalah ini juga ada salah dari pemerintah setempat, karena sebelumnya saya sudah serahkan berkas pensiunan saya di BKD tak ada respon sejak tahun 2023," ucap Asnaini.
"Saya tanya BKD juga katanya usia pensiun saya 60 tahun. Meskipun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu, karena saya juga tetap mengajar seperti biasa," tandasnya.
Kisah Asniani pun viral dan menuai perdebatan netizen. Warganet mempertanyakan kejelasan masalah ini, namun di sisi lain pemerintah setempat dinilai abai, apalagi pensiunan guru TK tersebut telah melakukan kewajibannya selama 2 tahun terakhir.
"Jadi, salah siapa? Seharusnya memang ada peringatan sebelumnya, lagipula guru TK ini juga melakukan kewajibannya jadi beliau juga gak salah, pemda setempat malah terkesan abaikan berkas, ada miss komunikasi, akhirnya kacau," komentar salah satu netizen.
"Maaf tapi kayanya ada miss komunikasi, kalopun ada kesalahan ya dibicarakan jangan terus mendadak suruh ganti Rp75 juta yang malah merugikan pihak lain, semoga ada penyelesaian terbaik dari pemda setempat," imbuh netizen lainnya.
Di sisi lain, pihak BKN Muaro Jambi membantah tuduhan kelalaian dan selalu melakukan sosialisasi atau pemberitahuan terkait batas usia pensiun ini.
BKN Muaro Jambi menyebut Asniani terdaftar pensiun pada tahun 2022, namun baru mengurus berkas pensiunan pada tahun 2023.
Hal ini mengakibatkan SK Pensiun telat keluar dan tidak adanya SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) sehingga Asniani tetap menerima gaji selama 2 tahun terakhir.
Alhasil, Asniani harus mengembalikan gajinya selama 2 tahun kepada negara karena ada kelebihan bayar agar masalah ini bisa terselesaikan.***