SketsaNusantara.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat atau diberhentikan dari jawabannya.
Pemecatan Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Pemberhentian jabatan Ketua KPU RI dibacakan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Gedung DKPP, Jakarta.
Putusan pemecatan Hasyim Asy'ari dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukiot saat pembacaan putusan perkara.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai Ketua KPU RI Periode 2022-2027.
Sebab pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran ada sebuah aduan dari seorang wanita berinisial CAT.
Wanita tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua KPU RI merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Sebelumnya sudah dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan tindak asusila telah dilaksanakan tanggal 22 Mei 2024.
Setelah itu, sidang lanjutan digelar pada 5 Juni 2024 kemarin, dan hari ini adalah puncak sidang keputusan pemberhentian Ketua KPU RI sebagai teradu pelanggar kode etik.
Sudah mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan baik, Hasyim Asy'ari langsung disorot hingga banyak yang mencari latar belakang, profil dan biodata pribadinya.