news

Ketua Panitia Lenfest Tangerang Tertangkap, Pelaku Penjarahan Akhirnya Kembalikan Pagar Barikade Konser, Begini Tanggapan Vendor

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB
Sejumlah pagar barikade dijarah dan dibawa pulang massa usai konser Lenfest Tangerang berakhir rusuh (Instagram/musikataumati)

"Selain pagar barikade, itu sound dan mic-mic kita juga hilang, jadi saya mohon bantuannya kalau ada yang bawa atau ada yang nemu, mungkin bisa minta tolong dikembalikan," ucap Otem.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Vendor Lenfest Tangerang Banjir Dukungan Usai Properti Panggung Dirusak Massa, Polisi Ikut Turun Tangan

Otem mengaku menerima itikad baik dan memaafkan tindakan para pemuda yang mengembalikan pagar barikade. Ia menyebut pelaku sempat takut dilaporkan ke polisi usai ketua panitia berhasil tertangkap.

"Saya tanya, katanya mereka ini terpengaruh suasana dan sempat takut kalo dilaporin karena ketua panitia sudah ketangkep, tapi saya salut sama semua orang yang sudah berani kembalikan pagar barikade kepada vendor kami," ungkap Otem.

Sementara itu, vendor Mahakarya Equipment menyebut kerugian buntut kejadian rusuh di konser Lenfest Tangerang mencapai Rp600 juta.

Baca Juga: Buntut Ricuh TNG Lenfest di Tangerang, Pihak Vendor Turun Tangan, Bongkar Jumlah Kerugian!

"Kita rugi banyak itu alat-alat band ada satu set di atas panggung, mulai dari amplifier, drum, monitor, bahkan ada yang dibakar," pungkas Otem.

Mahakarya Equipment bukan satu-satunya yang merasa dirugikan oleh pihak panitian Lenfest 2024. Sejumlah talent mengaku tidak dibayar penuh dan panitia kabur tanpa tanggung jawab.

Tak hanya itu saja, uang hasil penjualan konser pun dibawa kabur ketua panitia yang kini masih jadi incaran penonton yang menuntut refund lantaran konser dibatalkan.

Baca Juga: Terkini! Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Konser TNG Lenfest di Tangerang Akhirnya Tertangkap, Ini Sosoknya

Pihak kepolisian menyebut pelaku penggelapan dana konser musik ini akan dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini