news

Edan! Aniaya Kucing dengan Cara Sadis, Pria di Malang Ini Berurusan dengan Polisi, Terancam Hukuman Penjara...

Senin, 24 Juni 2024 | 17:00 WIB
Little Meow yang dilindungi undang-undang (Endang Hartatik )

"Jadi pekerjaan tersangka ini di rumah dan kucing ini sering mengganggu, dengan membuang kotoran sembarangan, makanan berceceran sehingga ia mengaku kesal dan melakukan tindakan itu," tambahnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemain Sepak Bola Cantik Noa Leatomu, Akui Siap Bela Tanah Kelahiran Sang Kakek

Untuk itu, kini IW ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melanggar pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan.

Selain itu, kini pria berusia 40 tahun itu bisa dikenakan hukuman hingga 3 bulan penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini