Minggu, 19 Juli 2026

Edan! Aniaya Kucing dengan Cara Sadis, Pria di Malang Ini Berurusan dengan Polisi, Terancam Hukuman Penjara...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Juni 2024 | 17:00 WIB
Little Meow yang dilindungi undang-undang  (Endang Hartatik )
Little Meow yang dilindungi undang-undang (Endang Hartatik )

"Jadi pekerjaan tersangka ini di rumah dan kucing ini sering mengganggu, dengan membuang kotoran sembarangan, makanan berceceran sehingga ia mengaku kesal dan melakukan tindakan itu," tambahnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemain Sepak Bola Cantik Noa Leatomu, Akui Siap Bela Tanah Kelahiran Sang Kakek

Untuk itu, kini IW ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melanggar pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan.

Selain itu, kini pria berusia 40 tahun itu bisa dikenakan hukuman hingga 3 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Agus Rangga Mahardika

Sumber: Youtube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X