"Jadi pekerjaan tersangka ini di rumah dan kucing ini sering mengganggu, dengan membuang kotoran sembarangan, makanan berceceran sehingga ia mengaku kesal dan melakukan tindakan itu," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Sosok Pemain Sepak Bola Cantik Noa Leatomu, Akui Siap Bela Tanah Kelahiran Sang Kakek
Untuk itu, kini IW ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melanggar pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan.
Selain itu, kini pria berusia 40 tahun itu bisa dikenakan hukuman hingga 3 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Viral Video Kucing Dimasukkan ke Dalam Kantong Plastik, Pihak GBK Tegur Pihak Vendor
Seger Pol! Renang di Wisata Sumber Umbulan, Malang, Airnya Jernih dan Bersih Banget Cocok Jadi Spot Healing yang Seru
Art Cafe di Kota Malang: Nongkrong Sambil Ngelukis Start From Rp10 Ribu, Bikin Hari-Hari Makin Berwarna
Wahana Selfie Pertama di Kota Malang: Cocok Buat yang Suka Selfie, Banyak Spot Foto Menarik
Resto Jepang Mulai Rp30 Ribu Bisa Nikmati Steak Premium di Kota Malang, Serasa di Jepang