news

Dianggap Mampu Bersaing Dengan Ridwan Kamil, Susi Pudjiastuti Kini 'Dilirik' PDI-P Sebagai Calon Kuat

Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:06 WIB
Susi Pudjiastuti dilirik PDI-P (Endang Hartatik )

SketsaNusantara.id - Setelah calon kuat Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, kini PDI-P, kembali diisukan sedang melirik Susi Pudjiastuti.

Rupanya PDI-P kini mulai mulai membidik Susi Pudjiastuti untuk maju Pilkada Jawa Barat 2024 sebagai calon Gubernur Jawa Barat.

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Susi Pudjiastuti diduga kuat sedang dilirik PDI-P untuk maju pada Pilkada 2024, diantara beberapa nama yang sudah disiapkan PDI-P.

Baca Juga: Rekom DPP Turun ke Kader Gerindra, DPD NasDem Jember Segera Lakukan Konsolidasi

Jika selama ini masyarakat begitu akrab dengan nama Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, kini muncul nama baru yakni Susi Pudjiastuti yang akan meramaikan bursa Pilkada Jawa Barat 2024.

Popularitas Susi Pudjiastuti menurut PDI-P mampu menyaingi popularitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi sehingga alasan itulah yang membuat PDI-P tertarik.

"Kan berdasarkan media online yang saya baca, teman  yang bertemu langsung dengan ibu Susi bilang siap (maju Pilkada 2024), " ujar Ono surono, Ketua DPD PDI-P seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Menjadi Kampung Tertua di Kalimantan Barat, Inilah Kampung Semangit yang Selalu Dekat dengan Air

"Itu kalau dia memang didukung Jawa Barat,"imbuhnya.

Menurut Ono Surono, selama ini pemberitaan tentang Pilkada Jawa Barat 2024, selalu fokus pada Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi.

Namun meski demikian, munculnya nama Susi Pudjiastuti di bursa Pilkada Jawa Barat ini dianggap bisa bersaing dengan dua figur kuat Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi.

Baca Juga: SIM Indonesia Makin Perkasa, Pengendara Indonesia Bakal Bisa Mengemudi di Seluruh Asia Tenggara!

Justru menurut Ketua DPD PDI-P tersebut, ia meyakini bahwa mantan menteri perikanan dan kelautan itu akan mampu bersaing dengan dua calon kuat tersebut.

Sementara itu Pilkada akan dilaksanakan serentak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini