SketsaNusantara.id – Kabar baik bagi seluruh traveller Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasikan bahwa SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM adalah tanda kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara.
Baca Juga: Rekom Pertama Turun, DPP NasDem Tunjuk Gus Fawait Jadi Calon Bupati Jember di Pilkada Serentak
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun instagram @tmcpoldametro disampaikan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Negara-negara ASEAN yang akan menjadi penerima pemberlakuan SIM Indonesia, antara lain:
1. Filipina
2. Thailand
3. Laos
4. Vietnam
5. Myanmar
6. Brunei
7. Singapura
Artikel Terkait
Viral! Truk Pengangkut Ayam Sulawesi Terjebak Macet Selama 2 Hari, Bangkai Dibuang ke Jurang
Bikin Gregetan! Beredar Video Pengunjung Nakal Beri Makan Hewan Taman Safari Bogor dengan Sampah, Begini Tanggapan Pihak Pengelola
Heboh Penemuan 2 Makam Pahlawan di Tanggul Jember, Dinsos Beri Klarifikasi dan Temukan Kejanggalan, Begini Penjelasannya
10 Link Twibbon Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bingkai Foto Menarik untuk Aksi Tolak Narkoba di Media Sosial
Trending Twitter! Heboh Ucapan Ulang Tahun Untuk Presiden Jokowi di Akun X Kemenkominfo Dihapus, Ada Apa?