news

Laksanakan Amar Putusan MK, KPU Jember Tegaskan Prosesnya Sudah Sesuai Petunjuk Teknis

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:38 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

Adanya pengajuan terkait tandatangan dan barcode yang diprotes oleh pemohon, ia menambahkan bahwa tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Aman? Polda Jogja Bantah Situasi Babarsari Sleman Memanas Usai Kasus Keributan NTT vs IKS Viral, Netizen Beri Tanggapan Menohok

“Sebab, kami hanya melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi pada C hasil dan D hasil kecamatan,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa semua proses yang dilakukan hari ini sesuai dengan petunjuk teknis dan amar putusan MK.

“Selanjutnya kami rekap dan sampaikan ke KPU Jawa Timur dan RI secara berjenjang untuk nantinya menjadi penetapan secara nasional,” tutupnya.**

Halaman:

Tags

Terkini