Adanya pengajuan terkait tandatangan dan barcode yang diprotes oleh pemohon, ia menambahkan bahwa tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut.
“Sebab, kami hanya melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi pada C hasil dan D hasil kecamatan,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa semua proses yang dilakukan hari ini sesuai dengan petunjuk teknis dan amar putusan MK.
“Selanjutnya kami rekap dan sampaikan ke KPU Jawa Timur dan RI secara berjenjang untuk nantinya menjadi penetapan secara nasional,” tutupnya.**