SketsaNusantara.id - Seorang karyawati PT Satnusa Batam tertangkap mencuri ponsel perusahaan.
Perempuan berinisial E ini dibekuk polisi karena telah menggasak sebanyak 143 unit ponsel.
Perbuatannya ini menimbulkan kerugian pada perusahaan hingga senilai Rp 450juta.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan perusahaan pada 30 Mei lalu.
Laporan ini kemudian ditindak lanjuti Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan.
Handphone yang diambil E dkk adalah produk yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang.
Setelah diringkus, pelaku berusia 24 tahun tersebut mengaku ia terpaksa melakukan aksinya karena terjerat pinjol.
Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai PRO atau bagian pengecekan hasil produksi untuk menggasak barang yang hendak dijual.
Saat diperiksa E mengaku aksinya ini dilakukan dengan cara membawa HP curian tersebut dengan cara satu persatu.
Dilansir dari akun instagram @batanginfo.id, aksi E dkk sudah terorganisir sedemikian rupa.
Aksinya telah dimulai sejak 21 Mei hingga 29 Mei 2024, dan dalam sehari ia bisa membawa 5 sampai 10 unit ponsel.
Ia juga menyebutkan nama seorang rekannya berinisial D yang membantu tindak kriminal ini.