Minggu, 19 Juli 2026

Terjerat Pinjol, Seorang Karyawati Nekat Curi 143 Ponsel Hingga Rugikan Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Vanessa Felicia, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Juni 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi: Karyawati Tertangkap Mencuri Ponsel (pixabay.com/KlausHausmann)
Ilustrasi: Karyawati Tertangkap Mencuri Ponsel (pixabay.com/KlausHausmann)

SketsaNusantara.id - Seorang karyawati PT Satnusa Batam tertangkap mencuri ponsel perusahaan.

Perempuan berinisial E ini dibekuk polisi karena telah menggasak sebanyak 143 unit ponsel.

Perbuatannya ini menimbulkan kerugian pada perusahaan hingga senilai Rp 450juta.

Baca Juga: Siapa Nama Asli Teyeng Wakatobi? Sosok Selebgram Asal Pati yang Dituding Jadi Provokator Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan perusahaan pada 30 Mei lalu.

Laporan ini kemudian ditindak lanjuti Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan.

Handphone yang diambil E dkk adalah produk yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang.

Setelah diringkus, pelaku berusia 24 tahun tersebut mengaku ia terpaksa melakukan aksinya karena terjerat pinjol.

Baca Juga: Usai Viral Euis Ida Wartiah yang Olok-Olok Guru Honorer Minta Maaf, Ngaku Tidak Ada Niatan, Nama Ketum Golkar Diseret

Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai PRO atau bagian pengecekan hasil produksi untuk menggasak barang yang hendak dijual.

Saat diperiksa E mengaku aksinya ini dilakukan dengan cara membawa HP curian tersebut dengan cara satu persatu.

Dilansir dari akun instagram @batanginfo.id, aksi E dkk sudah terorganisir sedemikian rupa.

Aksinya telah dimulai sejak 21 Mei hingga 29 Mei 2024, dan dalam sehari ia bisa membawa 5 sampai 10 unit ponsel.

Ia juga menyebutkan nama seorang rekannya berinisial D yang membantu tindak kriminal ini.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X