SketsaNusantara.id – Polemik pemberian izin tambang terhadap ormas keagamaan semakin menajam seiring dengan bermunculannya penolakan dari banyak pihak terhadap keputusan pemerintah.
Kali ini penolakan datang dari Kader Hijau Muhammadiyah yang secara tegas menolak konsesi tambang dari pemerintah karena dianggap bertentangan dengan misi lingkungan yang menjadi salah satu misi utama gerakan lingkungan Muhammadiyah.
Dimana sejarah telah mencatat bahwa dampak pertambangan selama ini telah mengancam kemaslahatan umat dan juga alam semesta di masa depan.
Baca Juga: Apa Arti Simbol Tambang pada Logo NU? Ramai di Media Sosial Meme Berlatar Merah
Kader Hijau Muhammadiyah sendiri merupakan sebuah kelompok aktivis lingkungan di bawah naungan organisasi Muhammadiyah, untuk itu secara tegas kelompok ini menolak pemberian konsesi pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Mereka menganggap kegiatan pertambangan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan yang menjadi salah satu misi utama gerakan lingkungan Muhammadiyah.
Tawaran konsensi tambang yang menyasar ke Ormad Keagamaan tercantum pada perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 ke PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dimana Muhammadiyah juga menerima penawaran sehingga menimbulkan polemik.
Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) juga diterima oleh Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas keagamaan sehingga menjadi polemik.
Dimana pertambangan sendiri memiliki rekam jejak yang buruk sejak tahun 2014 hingga 2019 saja, ada 71 konflik yang terjadi pada lahan seluas 925.748 hektar.
Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang muncul sehubungan dengan kegiatan usaha pertambangan minerba, sehingga sebagai ormas keagamaan sudah selayaknya jika Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dan ormas-ormas agama lainnya juga menolak.
Dilansir SketsaIndonesia.id dari website kadehijaumu.id, Kader Hijau nyatakan menolak dan mndesak Muhammadiyah juga menolak berdasarkan beberapa alasan utama, yakni :
1. Aktivitas penambangan dianggap dapat merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.
Penambangan dapat menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta mengancam keanekaragaman hayati. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.