Minggu, 19 Juli 2026

TOLAK! Dinilai Mengancam Kemaslahatan Umat, Kader Hijau Muhammadiyah Desak Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Juni 2024 | 10:25 WIB
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan  (Endang Hartatik )
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan (Endang Hartatik )

Baca Juga: Ramai Polemik Soal Kebijakan Tambang bagi Ormas Keagamaan, 5 Film Ini Suarakan Isu Lingkungan di Indonesia yang Kondisinya Tidak Baik-Baik Saja

2, Kader Hijau Muhammadiyah khawatir bahwa konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan dapat disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk kepentingan bisnis mereka

 Mereka menganggap ormas keagamaan mungkin tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengelola kegiatan pertambangan secara profesional dan berkelanjutan.

3. Terdapat kekhawatiran bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal yang menolak kegiatan pertambangan di wilayah mereka

Hal ini dapat merusak citra baik ormas keagamaan dan melemahkan peran mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dimana Ormas keagamaan sejatinya memiliki peran penting dalam memperkuat prinsip agama, nilai, norma dan kepercayaan kepada Tuhan.

Selain itu juga ada beberapa prinsip dasar yang melatarbelakangi kertas posisi Kader Hijau Muhammadiyah, yakni :

Baca Juga: Haram Jadi Halal, Masyarakat Pertanyakan Keputusan PBNU Terima Konsesi Tambang yang Sempat Diharamkan Pada Tahun 2015

1.Muktamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000 tertuang amanah untuk “…..memakmurkan bumi serta tidak melakukan perusakan terhadap alam” yang kemudian menerbitkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), yang berbunyi “Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak”.

2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022 yang mengusung tema “Memajukan Indonesia, Mencerahkan Semesta”

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar itu maka Kader Hijau Muhammadiyah mendesak agar Muhammadiyah selayaknya secara kelembagaan harus bersikap tegas menolak tawaran izin kelola pertambangan.

Sebab di dalam tawaran tersebut terdapat potensi merusak lingkungan, pemiskinan, penggusuran masyarakat adat, kesehatan lingkungan, benturan dengan umat hingga korupsi.

Jadi jika di nilai lebih jauh, maka konsesi tambang ini akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, maka Kader Hijau Muhammadiyah putuskan dan desak Muhammadiyah, TOLAK !!.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X