Proses ini melibatkan kunjungan langsung ke tempat tinggal pemilih untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data jika diperlukan.
Berdasarkan pedoman teknis No.638 tahun 2024, setiap TPS akan ditempatkan dua Pantarlih jika jumlah pemilih di TPS tersebut lebih dari 400 orang.
Untuk TPS dengan kurang dari 400 pemilih, hanya satu Pantarlih yang ditugaskan.
KPU Jawa Barat mengajak masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen ini.
"Bagi masyarakat yang berminat, informasi pendaftaran bisa diperoleh dari PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.
Pendaftaran calon Pantarlih harus dilakukan di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," jelas Abdullah Sapi'i.
Rekrutmen Pantarlih ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.
Dengan data pemilih yang akurat dan terverifikasi, diharapkan proses Pilkada akan berjalan lancar, transparan, dan kredibel.
Pilkada serentak 2024 adalah momen penting dalam demokrasi Indonesia, dan keberhasilan proses ini sangat bergantung pada keakuratan data pemilih.
KPU Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Jawa Barat dan Indonesia secara keseluruhan.***