Sementara itu, aksi pembelian mobil bodong ini dilakukan dengan harga yang jauh lebih murah dan dipasarkan kembali melalui media sosial, biasanya whatsapp dan facebook.
Baca Juga: Suarakan Pembelaan untuk Korban Sukolilo, @PartaiSocmed Mengaku Diserang Buzzer di X
Atas kejahatannya, 5 tersangka yang tertangkap saat itu dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lengek Squad kembali disebut-sebut karena diduga menjadi satu dengan jaringan pencurian mobil yang viral usai kasus pengeroyokan bos rental Jakarta hingga tewas di Sukolilo Pati.
Kasus ini menjadi ramai diperbincangkan karena muncul banyak komentar yang mengalami kasus serupa.
"This! Pengalamanku waktu di Leasing dulu, mobil digelapkan. Saya lacak ada di Pati, saya dan team datangi ke lokasi. Kemudian... memilih untuk "mengikhlkaskan: :))) Taruhannya nyawa," tulis X @budiwee
"Pati sudah terkenal, dan sudah dikenal buruk dimata pemilik rental. Bagaimana kendaraan rental kalau mau masuk ke sana. Yang punya rental pasti paham dah," jelas akun X @wkurniawan609.***