Atas keputusan PBNU itu banyak pihak yang kemudian mempertanyakan keputusan PBNU tahun 2015 yang mengeluarkan fatwa haram tentang pengelolaan sumber daya alam.
Kembali pada tahun 2015, PBNU dengan KH A Ishomuddin dan KH Azizi membacakan kesepakatan forum bahwa :
• Aktivitas eksploitasi alam yang berlebihan itu haram karena lebih banyak mudharat nya daripada mashalahatnya.
• Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
Membandingkan dua keputusan PBNU pada tahun 2015 dan tahun 2024 yang begitu jauh berbeda itu, maka timbul satu pertanyaan apakah fatwa haram PBNU sudah dicabut atau masih berlaku sehingga pada tahun ini keputusan sudah berubah total?
Baca Juga: Susunan Komisaris & Direksi MIND ID Terbaru, Salah Satunya Ada Grace Natalie
Seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @MuryadhoRoy yang pertanyakan perubahan total keputusan PBNU terkait tambang.
“Tambang menurut PBNU :
2015 Haram
2024 Halal,”
“Istilah JUAL AGAMA sepertinya udah pantas disematkan ke NU saat ini,” tulis @Andria***.
“Haram kalo gak kebagian. Kalo kebagian ya halal,” timpal @ber***.
Tanggapan masyarakat terkait konsesi tambang untuk ormas keagamaan sejauh ini sangat buruk terhadap PBNU karena baru PBNU saja yang sejauh ini sudah mengajukan izin usaha pertambangan namun beberapa ormas keagamaan justru menolaknya.
Beberapa ormas keagamaan yang menolak konsesi tambang ormas keagamaan adalah :