Kamis, 4 Juni 2026

Haram Jadi Halal, Masyarakat Pertanyakan Keputusan PBNU Terima Konsesi Tambang yang Sempat Diharamkan Pada Tahun 2015

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:00 WIB
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan  (Endang Hartatik )
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan (Endang Hartatik )

Baca Juga: Sepak Terjang Fuad Bawazier! Sempat Menjadi Bagian Rezim Abuse Power Masa Soeharto, Kini Duduki Posisi Komisaris Utama MIND ID

Atas keputusan PBNU itu banyak pihak yang kemudian mempertanyakan keputusan PBNU tahun 2015 yang mengeluarkan fatwa haram tentang pengelolaan sumber daya alam.

Kembali pada tahun 2015, PBNU dengan KH A Ishomuddin dan KH Azizi membacakan kesepakatan forum bahwa :

• Aktivitas eksploitasi alam yang berlebihan itu haram karena lebih banyak mudharat nya daripada mashalahatnya.

• Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.

Membandingkan dua keputusan PBNU pada tahun 2015 dan tahun 2024 yang begitu jauh berbeda itu, maka timbul satu pertanyaan apakah fatwa haram PBNU sudah dicabut atau masih berlaku sehingga pada tahun ini keputusan sudah berubah total?

Baca Juga: Susunan Komisaris & Direksi MIND ID Terbaru, Salah Satunya Ada Grace Natalie

Seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @MuryadhoRoy yang pertanyakan perubahan total keputusan PBNU terkait tambang.

Tambang menurut PBNU :

   2015 Haram

   2024 Halal,”

“Istilah JUAL AGAMA sepertinya udah pantas disematkan ke NU saat ini,” tulis @Andria***.

“Haram kalo gak kebagian. Kalo kebagian ya halal,” timpal @ber***.

Tanggapan masyarakat terkait konsesi tambang untuk ormas keagamaan sejauh ini sangat buruk terhadap PBNU karena baru PBNU saja yang sejauh ini sudah mengajukan izin usaha pertambangan namun beberapa ormas keagamaan justru menolaknya.

Beberapa ormas keagamaan yang menolak konsesi tambang ormas keagamaan adalah :

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @MuryadhoRoy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X