Kamis, 4 Juni 2026

Haram Jadi Halal, Masyarakat Pertanyakan Keputusan PBNU Terima Konsesi Tambang yang Sempat Diharamkan Pada Tahun 2015

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:00 WIB
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan  (Endang Hartatik )
Polemik izin tambang untuk ormas keagamaan (Endang Hartatik )

Baca Juga: Pro Kontra Jabatan Baru Grace Natalie Louisa Sebagai Komisaris MIND ID, Netizen: Hadiahnya Gak Main-main Emang Kalau Dukung Dinasti...

• Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

• Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

• Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

• Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

• Muhammadiyah

Kelima ormas keagamaan itu menegaskan bahwa sebagai organisasi keagamaan sejatinya mereka harus fokus pada pembinaan umat sehingga tugas utamanya adalah mendampingi masyarakat.

Sejalan dengan kelima Ormas tersebut, GUSDURians juga memiliki sikap yang sama yakni menolak izin tambang untuk ormas keagamaan karena hal itu dianggap keluar dari tujuan awal NU sebagai penjaga moral bangsa dan kemaslahatan rakyat.

Jika selama ini ormas keagamaan berperan mendampingi masyarakat yang alami penggusuran akibat adanya pembukaan lahan konsesi, lalu bagaimana ceritanya kemudian secara tiba-tiba menjadi sebaliknya?.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @MuryadhoRoy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X