SketsaNusantara.id – Banyak pihak menganggap Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah inkonsistensi terkait terkait izin tambang untuk ormas keagamaan di Indonesia.
Hal ini terkait dengan isu panas yang baru saja bergulir bahwa Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyambut baik PP konsesi izin tambang bagi ormas keagamaan.
Bahkan Gus Yahya menyebutkan bahwa pihak PBNU telah mengajukan diri untuk memperoleh konsesi agar bisa ikut mengelola tambang karena menganggap NU telah memiliki semua hal yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab sebagai pengelola tambang.
Namun, jika kita menegok kebelakang yakni tahun 2015, PBNU saat itu telah mengeluarkan fatwa haram terkait tambang, namun kini pada tahun 2024 justru hal ini disambut dengan baik.
Pada tahun 2015, PBNU mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan eksploitasi sumber daya alam, termasuk tambang, yang diputuskan dalam sidang bahtsul masail.
Namun kini justru PBNU telah menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah, yang merupakan kebalikan dari sikap yang diambil pada tahun 2015 terkait dengan eksploitasi alam.
PP nomor 25 tahun 2024 merupakan turunan UU Minerba tahun 2016 menyebutkan diperbolehkannya atau diberi hak oleh negara terhadap Ormas keagamaan dengan mengizinkan mengelola tambang khusus yakni batu bara.
Usai turunnya PP tersebut oleh pemerintahan Jokowi, yang paling sigap menyambut adalah PBNU yang saat ini berada dibawah kepemimpinan Gus Yahya.
Gus Yahya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membentuk PT untuk mengelola tambang sebagai implementasi diberikannya privilage dari negara.
Menurutnya, NU memiliki kapasitas profesional untuk mengelola tambang, bahkan ia katakan sudah mengatur struktur bisnis dan koperasi untuk menjamin pengelolaan tambang secara profesional.
Ia juga mengklaim bahwa tambang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha besar dan ormas keagamaan hanya dijadikan sasaran kesalahan, untuk itu ia mengatakan kesempatan yang diberikan pemerintah tak boleh di sia-siakan.
Hal itu untuk membantu NU melakukan kemandirian finansial untuk menghidupi organisasinya yang di klaim tak hanya bergerak dalam bidang keagamaan namun juga sosial kemasyarakatan.