SketsaNusantara.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kepada hakim agar membuka rekeningnya yang diblokir.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.
Menurutnya, rekening SYL yang telah diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan kasus di persidangan.
Permohonan pembukaan rekening SYL itu juga diklaim untuk keperluan menafkahi kehidupan keluarga.
"Yang Mulia mohon izin terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga," kata Djamaludin, saat sidang di Pengadilan Tipikir Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Kuasa Hukum SYL pun telah melampirkan data seluruh mutasi rekening pendapatan yang telah diblokir.
Berdasarkan keterangan Djamaludin, data mutasi rekening yang diblokir itu tidak ada kaitannya dengan dugaan kejahatan tindak pidana.
Pihak Majelis Hakim menyebut akan mempelajari permohonan tersebut.
Pasalnya, rekening yang telah diblokir termasuk dalam barang bukti dan dalam sitaan.
Artinya, barang bukti tersebut masih didalami apakah nanti menjadi bahan pembuktian kasus.
Sehingga, pembukaan blokir rekening tidak bisa langsung dilakukan.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.