Keduanya lalu terlibat cekcok lantaran korban akan menikah dengan pria lain.
Tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol emosi lalu mencekik dan menjerat leher korban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil gunting dan pisau lalu menusuk leher korban hingga tewas di tempat.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman ati hingga penjara seumur hidup.
2. Kasus Tawuran di Sukolilo, Pati
Dua kelompok pemuda terlibat perkelahian hingga menewaskan 1 orang meninggal dunia.
Kasus tawuran ini bermula dari tantangan yang diberikan Kelompok ABCD (kelompok korban) kepada Kelompok Kampung Hening melalui Instagram.
Lalu pada Jumat, 7 Juni 2024 sore, kedua kelompok sepakat untuk melakukan perkelahian di perbatasan Desa Wegil - Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Dari perkelahian tersebut, salah satu anggota Kelompok ABCD berinisial WG (21) tewas akibat terkena celurit.
WG yang sempat dibawa ke Puskesmas Sukolilo akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya RS (15) pelaku pembunuhan.
3. Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta
Kasus pengeroyokan berujung tewasnya pemilik rental mobil asal Jakarta juga ramai di media sosial X.