"Jadi saya menyesal betul (dengan program Tapera)Apa, " tegasnya.
Lebih jauh, Basuki menjelaskan bahwa program Tapera ini sudah ada sejak 2016 yang lalu namun baru terlaksana tahun ini.
Namun penolakan masyarakat yang sangat keras dengan adanya Tapera membuatnya harus berpikir berkali-kali agar tak terburu-buru melaksanakan program ini.
Pasalnya program ini mendapatkan begitu banyak kritikan dari masyarakat lantaran akan sangat merugikan bagi karyawan dengan gaji kecil karena akan memotong penghasilan para pekerja meski ia sudah punya rumah.
Selain itu kalangan pengusaha juga diwajibkan untuk membayar iuran dari para pekerja tersebut. Sementara pekerja sendiri diwajibkan membayar simpanan Tapera sebesar 3 % dari gaji dimana 2,5 % dari pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.
Peraturan itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah dengan nomor 21 tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan.
Untuk itu Basuki berjanji akan melakukan perbaikan terhadap regulasi dan mekanisme Tapera serta melakukan pengkajian ulang terhadap program tersebut.***