Sementara itu kriminolog Adrianus Meliala, guru besar Universitas Indonesia mengatakan bahwa polisi tak perlu terlalu membuktikan secara materiil keterlibatan majikan dalam kasus ini karena secara formil jika seseorang berada dalam penguasaan dengan indikasi dikunci dan tak bisa keluar rumah itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Apalagi terdapat tanda bahwa Cici menerima kekerasan secara fisik dan mental serta tak bisa keluar rumah dan diputus akses dengan dunia luar merupakan satu bukti kuat telah terjadi pelanggaran.***