news

Serikat Buruh Madiun Raya Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Segera Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Puluhan massa aksi saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Madiun. (Pamula Yohar C/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam aksi itu, massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya kasus korupsi yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Massa menilai korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, termasuk buruh, pedagang kaki lima, dan pengemudi ojek online.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Penangkapan Revaldo: 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kini Terbukti Pakai Sabu hingga Sembunyikan Barang Haram di Apartemen

Ketua SBMR, Aris Budiono mengatakan, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai praktik korupsi telah merampas hak rakyat kecil dan menjadikan kaum buruh sebagai kelompok yang paling terdampak setiap kali terjadi krisis.

“Hari ini kami mendatangi DPRD Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor segera disahkan, karena koruptor ini sudah melampaui batas. Banyak korban karena koruptor merampas hak rakyat kecil. Sementara kaum buruh kami ini selalu dijadikan tumbal krisis. Kalau krisis, yang di-PHK tetap kaum buruh,” kata Aris.

Menurut Aris, SBMR menilai pengesahan aturan tersebut harus segera dilakukan meski nantinya tetap membutuhkan aturan turunan untuk penerapannya.

Baca Juga: Miskinkan Koruptor! Gibran Tegaskan Langkah Pemerintahan Prabowo Dorong Segera Disahkannya RUU Perampasan Aset

Ia juga menyinggung rencana pengesahan yang disebut akan dilakukan pada Desember.

“Kalau seandainya tidak disahkan, kami akan turun lagi. Kami akan menggunakan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan. Kami akan tunggu Desember. Disahkan pun tidak serta-merta langsung berlaku, pasti ada undang-undang turunannya. Ini nanti akan memakan waktu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia mengapresiasi langkah SBMR yang mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan saudara-saudara kami dari Serikat Buruh Madiun untuk memberikan dukungan kepada masyarakat agar segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor,” ujar Armaya.

Halaman:

Tags

Terkini