SketsaNusantara.id - Teka-teki mengenai polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai menemui titik terang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pihaknya tidak mengajukan permintaan penghentian transaksi terhadap rekening Bank Mandiri yang diketahui menampung dana pribadi dan donasi sekitar untuk aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan dan menyebut permintaan pemblokiran rekening kemungkinan berasal dari penyidik yang menangani kasus ini.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. Penyidik memiliki kewenangan," kata Ivan dalam keterangannya pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
Diketahui sebelumnya, Supriyono alias Botok, selaku koordinator AMPB mengaku rekeningnya di Bank Mandiri mendadak diblokir jelang aksi demonstrasi mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset yang rencananya akan digelar pada 27 Agustus 2026.
Rekening Supriyono yang menampung dana pribadi dan donasi dari masyarakat dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tidak dapat diakses sejak hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening aktivis Pati, mengingat dana tersebut berasal dari donasi masyarakat, dan tidak ada kaitannya dengan tindakan kriminal.
Baca Juga: PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya
Sejumlah aktivis dan publik figur juga mendesak pihak terkait untuk terbuka terkait institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening dan menjelaskan secara transparan.
Klairifikasi dari Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, pihak bank belum secara terbuka menyebut institusi aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.
Baca Juga: Patricia Gouw Bongkar Modus Scam Tiket Pesawat via Google, Data Pribadi dan Rekening Jadi Sasaran
Di tengah polemik yang berkembang, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Polda Metro Jaya meluruskan informasi dan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening melainkan penundaan transaksi.