Senin, 24 Agustus 2026

Siapa yang Blokir Rekening Aktivis Pati? PPATK Tak Pernah Ajukan Pembekuan Rekening Donasi AMPB, Polisi Klaim Hanya Penundaan Transaksi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Agustus 2026 | 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya klarifikasi soal pemblokiran rekening aliansi masyarakat Pati yang dilakukan untuk pemeriksaan jelang demo 27 Agustus 2026 (tribatanews.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya klarifikasi soal pemblokiran rekening aliansi masyarakat Pati yang dilakukan untuk pemeriksaan jelang demo 27 Agustus 2026 (tribatanews.polri.go.id)

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengiriman surat kepada pihak bank. Namun, surat tersebut bukan permintaan pemblokiran rekening.

"Dari sini kita luruskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran," kata Budi di hadapan awak media pada hari Senin, 24 Agustus 2026. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan soal permintaan penundaan transaksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Jefri Nichol Kecam Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Salsa Erwina Pertanyakan soal Prosedur hingga Soroti Pembatasan Hak Berpendapat

Polisi mengklaim bahwa isi rekening tidak disita dan dana tetap tercatat sebagai milik pemilik rekening. Penundaan transaksi ini juga berlaku sementara dan dapat digunakan kembali setelah lima hari ke depan.

"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, isi tabungan dan tetap berada dalam rekening tersebut. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini akan dikembalikan kepada si pemilik dan nantinya dapat digunakan seperti semula," jelas Budi.

Dalam kesempatan itu, Polisi juga menjelasakan alasan penundaan transaksi dan langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan terhadap aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial dan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait penggalangan dana yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati.

Baca Juga: Begini Kebijakan Baru PPATK Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Klarifikasi terhadap pemilik rekening dan OJK dijadwalkan dilakukan pada  hari Rabu, 26 Agustus 2026, dengan meminta keterangan dari Kemensos pada  hari Kamis, 27 Agustus 2026.

Budi menegaskan apabila tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau tidak berkaitan dengan tindak pidana, rekening akan kembali normal dan dana di dalamnya tidak berkurang.

"Dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga saat kini penyelidik sedang meminta klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," kata Budi.

"Dalam penyelidikan ini apabila ditemukan misalnya, mohon maaf, ada aliran rekening dari aktivitas judi online, atau rekening lain yang dengan sengaja membuat Jakarta tidak aman, maka dari itu juga harus kita lihat selama 5 hari ke depan. Kalau dalam rekening itu, transaksinya sehat, maka akan dijamin untuk dibuka dan isinya tidak berkurang satu rupiah pun," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X