Senin, 24 Agustus 2026

Siapa yang Blokir Rekening Aktivis Pati? PPATK Tak Pernah Ajukan Pembekuan Rekening Donasi AMPB, Polisi Klaim Hanya Penundaan Transaksi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Agustus 2026 | 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya klarifikasi soal pemblokiran rekening aliansi masyarakat Pati yang dilakukan untuk pemeriksaan jelang demo 27 Agustus 2026 (tribatanews.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya klarifikasi soal pemblokiran rekening aliansi masyarakat Pati yang dilakukan untuk pemeriksaan jelang demo 27 Agustus 2026 (tribatanews.polri.go.id)

SketsaNusantara.id - Teka-teki mengenai polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai menemui titik terang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pihaknya tidak mengajukan permintaan penghentian transaksi terhadap rekening Bank Mandiri yang diketahui menampung dana pribadi dan donasi sekitar untuk aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan dan menyebut permintaan pemblokiran rekening  kemungkinan berasal dari penyidik yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Viral Pengakuan Aliansi Masyarakat Pati Mendadak Rekening Berisi Donasi Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Demo 27 Agustus 2026, Ini Tanggapan Bank Mandiri

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. Penyidik memiliki kewenangan," kata Ivan dalam keterangannya pada hari Senin, 24 Agustus 2026.

Diketahui sebelumnya, Supriyono alias Botok, selaku koordinator AMPB mengaku rekeningnya di Bank Mandiri mendadak diblokir jelang aksi demonstrasi mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset yang rencananya akan digelar pada 27 Agustus 2026.

Rekening Supriyono yang menampung dana pribadi dan donasi dari masyarakat dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tidak dapat diakses sejak hari Jumat, 21 Agustus 2026.

Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening aktivis Pati, mengingat dana tersebut berasal dari donasi masyarakat, dan tidak ada kaitannya dengan tindakan kriminal.

Baca Juga: PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya

Sejumlah aktivis dan publik figur juga mendesak pihak terkait untuk terbuka terkait institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening dan menjelaskan secara transparan.

Klairifikasi dari Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, pihak bank belum secara terbuka menyebut institusi aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.

Baca Juga: Patricia Gouw Bongkar Modus Scam Tiket Pesawat via Google, Data Pribadi dan Rekening Jadi Sasaran

Di tengah polemik yang berkembang, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Polda Metro Jaya meluruskan informasi dan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening melainkan penundaan transaksi.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X