SketsaNusantara.id - DPRD Jember memberikan rekomendasi terkait pemberlakuan parkir berlangganan di tahun 2026.
Hal ini ditersampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Jember dengan Dinas Pehunungan.
Rencana pemberlakuan parkir berlangganan ini, sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Baca Juga: Tolak Pinjaman Rp786 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Tunjukkan Rumus APBD 2027 Bebas Utang
Kebijakan ini akan diberlakukan paling lambat pada Oktober 2026, dengan proyeksi mencapai Rp23 miliar.
Dalam rancangan regulasi baru, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp40 ribu per tahun, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp80 ribu per tahun.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dishub untuk merumuskan rekomendasi Perbup terkait retribusi parkir.
“Nantinya, rekomendasi ini akan diteruskan ke Bapenda Provinsi Jawa Timur dan tahun ini bisa segera diberlakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, jika kebijakan yang diterapkan ini bagian dari hasil evaluasi penerapan penarikan retribusi parkir yang konvensional dan kurang efisien.
Artinya, sistem non-berlangganan yang sempat berjalan sebelumnya justru menimbulkan ketimpangan antara pendapatan dan beban pengeluaran selama ini.
"Dengan adanya pajak retribusi parkir berlangganan ini, tentu PAD kita targetnya minimal adalah Rp23 miliar karena ini angka yang realistis,” tegas Ardi.
“Apalagi kalau tidak berlangganan kita harus menggaji jukir bisa sampai Rp3 miliar dan pendapatan kita hanya Rp1,7 miliar sampai Rp1,9 miliar,” imbuhnya.