Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal termasuk pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Malaysia Airlines Bersikap Kooperatif
Menanggapi kasus ini, Malaysia Airlines menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia.
Pihak Maskapai juga melakukan peninjauan internal dan menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan awak pesawatnya, bahkan lisensi terbang Mohd Saufi juga terancam dicabut oleh otoritas penerbangan sipil Malaysia (CAAM).
7. Otoritas Malaysia Melakukan Investigasi
Pemerintah Malaysia juga melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana pelaku dapat lolos membawa narkotika dari Kuala Lumpur hingga tiba di Indonesia.
Penyelidikan melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Kementerian Perhubungan Malaysia (MOT), Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), hingga Malaysia Aviation Group (MAG).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Bea Cukai Soekarno-Hatta, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 70 ribu butir ekstasi dan diperkirakan bernilai mencapai Rp60 miliar.
Dalam konferensi pers, petugas juga menegaskan hasil tes urine pelaku mengandung tiga zat terlarang, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Saat ini, kasus memasuki tahap penyelidikan. Pelaku MSO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah ketahuan membawa barang haram ke Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini