SketsaNusantara.id – Setelah banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terkait kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah yang tak kunjung ada kejelasan, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara
Kejagung akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi, Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pihak Kejagung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti terkait kasus tersebut.
"Hari ini dan per hari kemarin secara berlanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti kasus terkait pidana dan TPPU dalam perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung," ungkap Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 15 Juli 2026.
Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung terkait Febrie Adriansyah.
3 Sprindik yang dimaksud adalah:
1. Perkara PT Krakatau Steel (Sprindik nomor 43).
2. Perkara PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di sebagian wilayah Sumatera (Sprindik nomor 44).
3. Perkara PT Asabri (Sprindik nomor 45).
Lebih lanjut, pihak Kejagung menegaskan bahwa penerimaan berkas ini menandai dimulainya proses verifikasi mendalam untuk menentukan kelengkapan materi hukum sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.