SketsaNusantara.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan itu diambil di tengah proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri terkait sejumlah dugaan kasus korupsi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belakangan ini ramai jadi sorotan publik.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai milik Jampidsus. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Merespons perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan sejumlah pernyataan resmi mewakili institusi.
Berikut poin-poin yang disampaikan Kejaksaan Agung sebagaimana dihimpun SketsaNusantara.id dari pernyataan resmi yang diunggah di situs resmi Kejaksaan RI.
1. Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Komitmen Menjaga Integritas Kejaksaan
Dalam pernyataannya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi maupun konflik kepentingan.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Anang.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
2. Kejaksaan Minta Publik Hormati Proses Hukum: Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.