Sabtu, 11 Juli 2026

5 Pernyataan Kejaksaan Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri: Dukung Hasil Penyelidikan Polri hingga Minta Publik Hormati Proses Hukum

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:38 WIB
Potret Kapuspenkum Anang Supriyatna sampaikan kabar mundurnya Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, nyatakan sikap mendukung hsil penyelidikan Polri mengungkap kasus korupsi (kejaksaan.go.id)
Potret Kapuspenkum Anang Supriyatna sampaikan kabar mundurnya Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, nyatakan sikap mendukung hsil penyelidikan Polri mengungkap kasus korupsi (kejaksaan.go.id)

Anang juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

3. Penanganan Perkara Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan Normal

Meski Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan juga memastikan seluruh tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anang menegaskan, berbagai penanganan perkara yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak akan terganggu karena seluruh mekanisme kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rahasia Berisi 74 Kg Emas di Sentul, Netizen: 'Ani-Ani pada Siap-Siap Puasa'

4. Kejaksaan Menunggu Hasil Penyidikan yang Dilakukan Polri

Sebelumnya, melalui video yang diunggah akun Instagram resmi @jaksapedia pada hari Kamis, 9 Juli 2026), Anang juga merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terkait 3 perkara dugaan suap, korupsi, dan TPPU.

Pihaknya menekankan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: 74 Kg Emas Berapa Rupiah? Begini Perhitungannya Berdasarkan Harga Emas Kamis, 9 Juli 2026

5. Dukung Proses Hukum yang Profesional, Objektif, dan Transparan

Di akhir pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai kewenangan masing-masing.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: kejaksaan.go.id, Instagram @jaksapedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X