Mahfud: Hukuman Mati Tidak Bertentangan dengan Aturan
Menutup penjelasannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa dukungannya terhadap hukuman mati tidak muncul tanpa dasar hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi apabila perkara tersebut memenuhi syarat "keadaan tertentu".
Karena itu, Mahfud berpendapat usulan hukuman mati terhadap Dadan Hindayana masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Adapun penerapan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian di persidangan.***