news

Kekecewaan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Siap Ajukan Banding

Rabu, 1 Juli 2026 | 14:45 WIB
Potret Nadiem Makarim nyatakan akan ajukan banding pasca putusan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook (Instagram/nadiemmakarim)

Nadiem juga menyoroti putusan mengenai uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang bahkan nominalnya lebih besar dari harta kekayaan yang tercatat di LHKPN pasca jabatannya sebagai menteri berakhir pada tahun 2024 lalu.

Menurut Nadiem, selama persidangan telah terungkap bahwa dana yang dipersoalkan tidak pernah mengalir ke rekening pribadinya, melainkan berada di ranah korporasi yang berbeda.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun, dan dituntut bayar uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya Rp
809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun!" tulis Nadiem dalam unggahannya.

"Semua sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP, yaitu GoTo. Tidak satupun uang itu saya dapatkan, saya terima," sambungnya.

"Uang tersebut milik PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan! Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," keluhnya.

Baca Juga: Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia

Nadiem juga mengaku heran karena tetap dinyatakan bersalah meski perkara yang menjeratnya selama ini justru memunculkan dukungan dari berbagai pakar hukum hingga tokoh antikorupsi.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ujar Nadiem.

"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipikor membilang saya harusnya bebas," tuturnya.

Baca Juga: Andi Saputra Lulusan Mana? Inilah Sosok Hakim yang Menyampaikan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan Nadiem Makarim, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan

Dalam unggahannya, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti berjuang dan memastikan akan mengajukan banding sambil berharap masih ada ruang bagi keadilan untuk ditegakkan.

"Saya telah berjuang selama 1 tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian, sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," tulis Nadiem.

"Saya tentunya akan terus berjuang, dan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujarnya.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini