Usulan hukuman kebiri juga dinilai dapat membuka ruang bagi korban lain yang selama ini memilih diam karena trauma atau ketakutan untuk melapor.
Sebelumnya, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Korban diketahui mengalami luka berat hingga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta kesulitan berjalan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasus ini kini masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!