Jumat, 26 Juni 2026

Ketua Komisi III DPR RI Kecam Aksi Keji Taufik Hidayat yang Menyekap Pacar di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI (kiri) desak Taufik Hidayat (kanan) dihukum kebiri (Kolase dpr.go.id, Instagram/@nyinyir.info)
Ketua Komisi III DPR RI (kiri) desak Taufik Hidayat (kanan) dihukum kebiri (Kolase dpr.go.id, Instagram/@nyinyir.info)

SketsaNusantara.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu mendapat perhatian luas publik karena korban diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan selama bertahun-tahun hingga mengalami luka serius.

Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap Taufik Hidayat pada Selasa, 23 Juni 2026. Pelaku diamankan di wilayah Bandung Raya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Taufik Hidayat Bantah Sekap dan Menganiaya Pacarnya selama 3 Tahun, Keluarga Korban Tegas Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Sejumlah laporan menyebut pelaku berhasil dilacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Aksi cepat Polda Jabar tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi DPR RI, Habiburokhman menyebut kasus yang dilakukan Taufik sangat mengusik rasa kemanusiaan.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penganiayaan Dihukum dengan Pasal Berlapis, Tegaskan Tak Ada Restorative Justice

Ia menilai penggunaan pasal berlapis penting agar pelaku mendapat hukuman maksimal sekaligus memberikan efek jera.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," ujarnya.

Selain desakan pasal berlapis, anggota Komisi III DPR RI Abdullah turut meminta agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Kasus Penganiayaan Kekasihnya Sendiri di Bandung Sempat Cukur Rambut hingga Teguk Miras Sebelum Ditangkap

Menurutnya, tindakan tersebut layak dipertimbangkan mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban sangat berat.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X