Usulan hukuman kebiri juga dinilai dapat membuka ruang bagi korban lain yang selama ini memilih diam karena trauma atau ketakutan untuk melapor.
Sebelumnya, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Korban diketahui mengalami luka berat hingga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta kesulitan berjalan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasus ini kini masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
PMI Jember dan JRCS Evaluasi Program Kesiapsiagaan Bencana di Puger dan Gumukmas, Siap Optimalkan Kerjsama hingga Selesai
Gerah Usai Dituding Terkait dengan Partai Politik, Tiyo Ardianto Justru Pertanyakan Kredibilitas Aliansi BEM Bersatu: Organisasinya Tidak Pernah Ada
Ma’ruf Cahyono Selesai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Sebut Pertanyaan Masih Seputar Tugas
Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus Penyiksaan dan Penyekapan YTR di Bandung, Tegaskan Kekerasan Pacaran Bukan Urusan Pribadi
Didukung KUR BRI, Kepala Sekolah di Jombang Ini Sukses Kembangkan Usaha Kerajinan Tangan Berbahan Limbah Kayu
Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus YTR di Bandung, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diminta Dihukum Setimpal
Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris