SketsaNusantara.id - Nama Ma'ruf Cahyono belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI itu diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut setelah KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
KPK menyebut Ma'ruf diduga telah menerima uang sogokan mencapai sekitar Rp17 miliar dari sejumlah pihak demi memenangkan lelang tender proyek PBJ di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sosoknya makin ramai jadi perbincangan setelah Ma'ruf Cahyono menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, laporan harta kekayaan Ma'ruf Cahyono pun ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id dari situs resmi KPK, diketahui kekayaan Ma'ruf Cahyono yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2023 mencapai Rp 6 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Banyumas, Bogor, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp5,23 miliar.
Selain itu, Ma'ruf juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan senilai Rp745 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp97 juta, serta simpanan kas dan setara kas sekitar Rp13 juta.
Dalam laporan tersebut, Ma'ruf tidak tercatat memiliki utang sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi total kekayaan bersihnya yang mencapai mencapai Rp6.085.462.480 atau sekitar Rp6 miliar.
Data LHKPN yang tercatat dalam situs KPK menunjukkan bahwa total harta kekayaan Ma'ruf mengalami peningkatan secara bertahap selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Berdasarkan riwayat LHKPN miliknya, Ma'ruf diketahui memiliki harta sebesar Rp1,6 miliar pada 2015 ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI.