Jumat, 26 Juni 2026

LHKPN Ma'ruf Cahyono Disorot usai Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Kekayaannya Terus Meningkat sejak Menjabat Sekjen MPR RI

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:30 WIB
Potret Ma'ruf Cahyono, jadi tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI (Instagram/maruf.cahyono)
Potret Ma'ruf Cahyono, jadi tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI (Instagram/maruf.cahyono)

Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp2,4 miliar pada 2018, bertepatan dengan masa jabatan awal sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Selanjutnya, total kekayaannya kembali bertambah menjadi sekitar Rp3,6 miliar pada 2020, sebelum akhirnya mencapai sekitar Rp6 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 2023.

Publik menyoroti nilai kekayaan yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Ma'ruf Cahyono.

Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Intip LHKPN Lodewyk Pusung yang Punya Kekayaan Fantastis! Hartanya 6 Kali Lipat dari Kekayaan Dadan Hindayana

Jika pada awal pelaporan ia mencatatkan sekitar 10 aset properti, dalam LHKPN terbaru jumlahnya menjadi 19 aset yang tersebar di beberapa daerah.

Sementara itu, penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono masih terus berlangsung.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI maupun pihak swasta untuk mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X