Selain sengketa kepemilikan, pihak ahli waris mengaku pernah melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ke Bareskrim Polri. Namun, di tengah proses tersebut, Sulardi justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sempat berstatus tersangka.
Meski demikian, Sulardi menyebut proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana.
“Setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan. Hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” ujarnya.
Hingga saat ini, sengketa tanah di Kebon Jeruk tersebut masih menjadi polemik yang belum menemukan titik akhir. Masing-masing pihak tetap mempertahankan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang dimiliki. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa diperkirakan akan terus berlanjut melalui jalur hukum yang berlaku guna memastikan kepastian status lahan yang menjadi objek perselisihan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!