Melalui unggahannya, Rieke menyebut penangkapan Taufik Hidayat menjadi langkah awal dan berharap agar keadilan betul-betul ditegakkan bagi korban.
"Alhamdulillah, setelah menjadi buronan dan terus dikawal publik, Taufik Hidayat akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat," ujar Rieke dalam video unggahannya.
"Ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi Yuvita Tri Rezeki, korban dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun," tulisnya.
Dalam postingannya, ia mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini diusut tuntas bahkan menolak adanya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang terjadi selama bertahun-tahun tidak layak diselesaikan di luar jalur pidana.
"Terima kasih kepada aparat yang bergerak cepat dan kepada seluruh masyarakat yang terus mengawal kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap. Kami mendesak bahwa tidak ada ruang untuk restorative justice dalam kasus sekeji ini dan harus ada sanksi pidana optimal dengan menggunakan pasal-pasal maksimal dalam KUHP terbaru," tegasnya.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk lolos dari hukum. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai vonis dijatuhkan. Keadilan untuk Yuvita harus ditegakkan. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan," tandasnya.
"Sekarang fokus kita satu: kawal proses hukum sampai tuntas.
Pastikan seluruh perbuatannya dipertanggungjawabkan secara hukum dengan sanksi pidana yang optimal," pesan Rieke dalam unggahannya.
Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang terjadi selama 3 tahun dalam sebuah kamar kos di Cileunyi, Bandung.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah kondisi korban yang mengalami luka-luka di sekujur tubuh, kerusakan pada wajah, hingga kehilangan penglihatan. Kasus ini terungkap ke publik berdasarkan pengakuan keluarga korban yang disampaikan melalui podcast bersama Denny Sumargo.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Taufik Hidayat mengaku bersalah dan menyesal karena tindakan kejinya itu dibawah kesadaran karena pengaruh kebiasaannya minum minuman beralkohol selama 1,5 tahun terakhir.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini