SketsaNusantara.id - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (TH) terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (YTR), terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah tokoh juga ikut menyuarakan dukungan bagi korban agar mendapatkan keadilan, termasuk Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, aktris yang dikenal luas lewat perannya sebagai Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menyoroti penangkapan Taufik Hidayat yang sebelumnya sempat menjadi buronan Polda Jawa Barat (Jabar).
Rieke menilai kasus yang menimpa Yuvita bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
Dalam unggahannya, Rieke menyoroti penderitaan korban yang diduga mengalami penyiksaan berat selama 3 tahun dan mengakibatkan kerusakan fisik sangat parah.
"Kasus yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Selama 3 tahun korban diduga disekap, mengalami penyiksaan berat, kekerasan seksual, kelaparan, hingga kondisi fisiknya rusak parah dan nyaris merenggut nyawanya," tulis Rieke dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @@riekediahp pada hari Rabu, 24 Juni 2026.
Rieke mengaku tidak tega melihat foto-foto korban yang beredar di media sosial. Menurutnya, tindakan pelaku yang begitu keji juga dinilai melanggar batas kemanusiaan yang nyaris merenggut nyawa korban.
"Udah gila memang pelaku sudah berani menyiksa anak orang. Aku aja yang lihat foto korban yang beredar di medsos, nggak tega," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengapresiasi perhatian Komisi III DPR RI yang ikut mengawal kasus tersebut. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lengah dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.
Anggota dewan dari fraksi PDIP itu secara tegas meminta agar Taufik Hidayat dijerat menggunakan pasal berlapis. Menurutnya, seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku harus diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku harus dijerat dengan pidana berlapis, mulai dari penyekapan atau perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan korban lain, seluruh fakta harus diungkap dan diproses tanpa kompromi," tegasnya.
Ibu 3 anak itu juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian serta seluruh pihak yang bergerak cepat hingga Taufik Hidayat berhasil ditangkap pada hari Selasa, 23 Juni 2026.