SketsaNusantara.id – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember resmi mengambil sumpah jabatan fungsional pada Senin, 22 Juni 2026.
Prosesi sakral yang melantik para dosen asisten ahli, auditor ahli pertama, hingga pranata hubungan masyarakat (humas) ahli pertama ini berlangsung di Ruang Kelas Internasional, Gedung Business and Education Center (BEC) kampus setempat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, pengangkatan ini diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan administrasi sekaligus standarisasi pendidikan di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut.
Baca Juga: Pejabat UIN KHAS Jember Digembleng Jadi Pemimpin Adaptif Melalui Workshop Kepemimpinan Strategis
Pelantikan ini merujuk pada regulasi teranyar Kementerian Agama RI. Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN yang baru pertama kali menempati pos jabatan fungsional untuk dikukuhkan melalui pelantikan resmi.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, M.Fil.I.
Dalam pidato arahannya, Dr. Nawawi memaparkan bahwa pelantikan ini bersifat mendesak demi mematuhi instruksi pemerintah pusat. Kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu pelantikan dapat berakibat fatal bagi status kepegawaian para ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Digitalisasi Anggaran, UIN KHAS Jember Resmikan Aplikasi SIPRIMA untuk RKAKL 2027
"Jika tidak dilaksanakan hari ini, Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional yang telah diterbitkan otomatis hangus atau tidak berlaku. Dampaknya, seluruh proses pengusulan harus diulang kembali dari titik nol," urai Dr. Nawawi, Senin (22/6/2026).
Mengingat pentingnya batas waktu tersebut, percepatan pelantikan menjadi prioritas utama pihak universitas guna melindungi hak-hak administratif pegawainya.
Dr. Nawawi menekankan bahwa jabatan fungsional bukanlah sekadar perubahan status di atas kertas atau formalitas birokrasi, melainkan sebuah legitimasi atas keahlian riil para ASN di bidangnya masing-masing.
"Seorang dosen wajib menunjukkan profesionalisme dalam dunia akademik. Begitu pula dengan analis, auditor, maupun profesi lainnya, harus bekerja sesuai fungsi spesifiknya. Jabatan ini adalah bukti sahih bahwa Anda semua dinilai kompeten," tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sebelum dilantik, para ASN ini secara yuridis masih berstatus sebagai staf biasa dan belum memiliki wewenang penuh atas jabatan fungsional mereka.